Cyber Crime (Kejahatan Dunia Maya)
Posted by nabiyutiful | Posted in tugas portofolio | Posted on 20.32
Hallooo.. Pengguna cyber... iya Anda.. Anda yg saya maksud.. haha.. apa kabar?? mudah2an selalu sehat dan selalu gemar membaca ya.. tulisan kali ini saya mau membahas tentang Kejahatan di Dunia Maya,, sebagai konsumen informasi dunia maya, sudah semestinya kita mengetahui baik dan buruknya dunia ini ya Pembaca.. oke deh kalo gitu silahkan dibaca tulisan saya berikut ya.. semoga bermanfaat ..
- Apa sih Cyber Crime ituuu???
Cyber Crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Cyber Crime berasal dari 2 kata
:
1. “Cyber” artinya “dunia maya”
2.“Crime” artinya “kejahatan”
dan secara bahasa, “Cybercrime” adalah bentuk kejahatan yang dilakukan di dunia maya
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.
The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution".
Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu:
"any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data".
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan
cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Ada banyak jenis Cyber Crime yang perlu kita mengetahuinya nih Pembaca .. read this out ya...!!
- Jenis-jenis Cyber Crime
Unauthorized Access to Computer System and Service : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer yang dimasukinya.
Illegal Contents : Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Data Forgery : Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
Cyber Espionage : Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet
Offense against Intellectual Property : Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet
Infringements of Privacy : Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril
Cyberstalking : Kejahatan ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan mengirimkan e-mail berulang-ulang.
Carding : Merupakan kejahatan yg dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan untuk bertransaksi di internet.
Mungkin saat membaca pengertian dan jenis diatas, di benak Anda terlintas contoh2 kejahatan di dunia cyber.. betuuul ndaaaaaak..hehe.. berikut contoh kejahatan dlm dunia maya :
1. Tahun 2002 terjadi penyamaan situs klikbca.com, yg mengakibatkan 130 data nasabah bocor. 17 April 2004, kasus deface pada situs KPU.
2. Kasus pencemaran nama baik RS Omni oleh Prita Mulyasari
Karen Cyber Crime ini dapat merugikan berbagai Pihak, oleh karena itu Pemerintah Indonesia membuat UU dan sanksinya mengenai Cyber Crime guna melindungi Pemakainya :
PIDANA 1 TAHUN DAN DENDA Rp.1 MILIIIAAAAAR!!!
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
PIDANA 4 TAHUN PENJARA DAN DENDA Rp.1 MILIIIAAAAAR!!!
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
PIDANA 6 BULAN DAN DENDA Rp.100 JUTAAA!!!
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
PIDANA 6 BULAN ATAU DENDA Rp.100 JUTAAA!!!
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)
PIDANA 8 TAHUN PENJARA DAN DENDA Rp.2 MILIAAARRR!!!
- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
PIDANA 20 TAHUN DAN DENDA Rp. 10 MILIIIAAARRRR!!
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
PIDANA 10 TAHUN DAN DENDA Rp.2 MILIIIAAARRR!!!
- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi
Sungguh menyeramkan dan menakutkan UU diatas... untuk mengantisipasinya kita harus berhati-hati dalam bergaul di dunia maya, seperti pada tulisan dibawah ini untuk menghindari sanksi2 tersebut.. ^^
- Pelatihan “Internet Sehat” Yaitu pelatihan yang diberikan kepada anakanak dan remaja, yang menjelaskan kegunaan serta kegiatan positif di internet.
- Memblokir situs-situs pornografi/perjudian. Dengan cara menutup akses ke situs-situs tersebut.
- Mengawasi anak secara langsung apabila melakukan browsing di internet.
- Menjaga privacy saat browsing di internet.
- Mentaati hukum-hukum yang berlaku dan etika berperilaku di dunia maya.
huuuuh.. cukup rumit ya jika kita ingin aman berselancar di dunia maya.. hehe.. ya begitulah, intinya jika ingin aman memang sedikit tidak nyaman ya... hehe..
Demikian tulisan kecil dari saya mudah2an bermanfaat. Sampai Jumpa....!!! ^__^
Sumber :
http://www.techmaish.com/wp-content/uploads/2011/08/cyber-crime.jpg
Comments (0)
Posting Komentar