UU No.36 (telekomunikasi)

Posted by nabiyutiful | Posted in | Posted on 02.38

AZAS DAN TUJUAN TELEKOMUNIKASI
Diatur dalam BAB 2, Pasal 2 dan Pasal 3 , yang berbunyi :

Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan
bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan
antarbangsa.

PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

PENYELENGGARAAN diatur dalam BAB IV , yang dibagi dalam beberapa bagian yaitu :
Bagian Pertama : Umum, yang diatur dalam Pasal 7
Bagian Kedua :Penyelenggara, yang diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9
Bagian Ketiga : Larangan Praktek Monopoli, yang diatur dalam Pasal 10
Bagian Keempat : Perizinan, yang diatur dalam Pasal 11
Bagian Kelima : Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat, yang diatur dalam Pasal 12- Pasal 22
Bagian Keenam : Penomoran, yang diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24
Bagian Ketujuh : Interkoneksi dan Biaya Hak Penyelenggaraan, yang diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26
Bagian Kedelapan : Tarif, yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28
Bagian Kesembilan : Telekomunikasi Khusus, yang diatur dalam Pasal 29 - Pasal 31
Bagian Kesepuluh: Perangkat Telekomunikasi, Spektrum Frekuensi Radio, dan Orbit Satelit, diatur dalam Pasal 32 - Pasal 37
Bagian Kesebelas : Pengamanan Telekomunikasi Pasal 38 - Pasal 43

PENYIDIKAN
Diatur dalam Pasal 44 yang berbunyi :
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.

(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a.melakukan pemeriksaan atas kebenaran Iaporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;

b.melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;

c.menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;

d.memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;

e.melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;

f.menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;

g.menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;

h.meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
i.mengadakan penghentian penyidikan

(3)
Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diiaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.

SAKSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA, diatur dalam BAB VI (Pasal 45 dan 46) dan VII (Pasal 47-Pasal 49)

Sumber : uu-36-1999-telekomunikasi.pdf

Comments (0)

Posting Komentar