TEMA , JUDUL , TOPIK

Posted by nabiyutiful | Posted in | Posted on 01.49

1. PENGERTIAN

1.1 Tema
Tema → tithenai (yunani) : menempatkan/meletakkan
tema adalah : suatu amanat utama yang disampaikan penulis melalui karangannya.

TEMA ada dua macam :
Tema yang pendek → kata / frasa
Tema yang pajang → kalimat bersifat umum
Contoh : melalui kepedulian sosial kita gencarkan GNOTA


1.2 Topik → topoi (yunani) : tempat
topik adalah : pokok pembicaraan

Topik karangan merupakan jawaban atas pertanyaan “Masalah apa yang akan ditulis ? dan hendak menulis tentang apa ?”

Ciri topik : permasalahannya yang bersifat umum dan belum terurai

Syarat judul karangan :
→ Singkat dan padat
→ Menarik perhatian
→ Mengambarkan inti pembahas
→ Atraktif, bombastis,& menarik perhatian (berita & iklan)


Persamaan dan Perbedaan Judul dengan Topik :

Persamaan : topik dan judul dapat dijadikan judul karangan
Perbedaan :
Topik → umum ; belum menggambarkan sudut pandang penulis
Judul → spesifik & mengandung permasalahan yang lebih jelas & terarah pembuatan judul berawal

CARA MEMBATASI TOPIK
a. Menurut tempat :
Negara dunia, Jakarta P. Jawa
Topik : “ Pulau Jawa Sebelum Merdeka”
“Jakarta Sebelum Indonesia Merdeka”.

b. Menurut waktu/periode/zaman :
“Kebudayaan Indonesia” dan “Seni Tari Bali Modern”

c. Menurut hubungan sebab-akibat :
“Dekadensi Moral di Kalangan Muda-mudi” → “Pokok Pangkal Timbulnya Krisis Moral dikalangan Muda-mudi”

d. Pembagian bidang kehidupan manusia : politik, ekonomi, sosial, agama, kebudayaan dan sebagainya.
→ “Usaha-usaha Pemerintah bidang Ekonomi”
→ “ Kebijaksanaan Deregulasi di Bidang Ekonomi pada Era Reformasi”
e. Aspek khusus-umum/individual-kolektif :
→ “Pengaruh siaran TV terhadap Masyarakat di Lampung”
f.
Objek material : Bahan yang dibicarakan
Objek formal : Sudut darimana bahan itu ditinjau
Contoh :
Topik : Kemacetan lalu lintas
Subtopik : Upaya mengatasi kemacetan lalulintas
Judul :
(1) Macet lagi, Macet lagi, .... Pusing !
(2) Kemacetan lalu-lintas memicu stres
(3) Lalu-lintas Macet, kemacetan Lalu-lintas bukanlah semata menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat pemakai jalan. Permasalahan tidak mungkin dapat dipecahkan tanpa bantuan semua pihak yang terkait. Dalam hal yang paling diperlukan adalah kesadaran berlalu-lintas secara baik, teratur, sopan, dan bertanggung jawab.

Comments (0)

Posting Komentar